Kamis, 10 Oktober 2013


MEMBASMI KORUPSI DI SARANG POLITISI: IKHTIAR MEWUJUDKAN REPUBLIK NIRKORUPSI 2014
Oleh:
Allan Fatchan Gani Wardhana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Tahun 2013 merupakan tahun politik, karena pada tahun ini akan banyak kegiatan politik menghiasi negeri ini sebagai persiapan menghadapi tahun 2014 atau tahun pemilu. Melakukan persiapan menjelang pemilu adalah hal yang wajar dan memang perlu, karena menyukseskan pemilu bukan persoalan sepele, melainkan persoalan yang butuh persiapan panjang dan matang.
Berbicara pemilu bukan hanya bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik semata, namun bicara soal Pemilu adalah bicara kita semua. Pemilu adalah awal untuk menjemput sebuah takdir bangsa. Melalui pemilu-lah kedaulatan rakyat tersalurkan karena konsepsi kedaulatan rakyat memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya. Maka untuk menjemput dan menyukseskan pemilu perlu ikhtiar dari semua kalangan agar takdir bangsa dapat terwujud sesuai kehendak rakyat.
Pemilu merupakan mekanisme utama dalam demokrasi perwakilan. Melalui pemilu rakyat memilih para pejabat yang akan bertindak untuk dan atas nama rakyat. Pemilu juga merupakan alat bagi rakyat untuk mengontrol pemerintahan, jika kecewa terhadap suatu pemerintahan, maka rakyat tidak akan  memilihnya lagi. Namun menurut penulis mekanisme kontrol yang dilakukan melalui pemilu adalah mekanisme kontrol yang kurang efektif. Selain karena jangka waktunya lama, juga bahwa hakekat dari kontrol itu sendiri bukan hanya saat menjelang pemilu namun juga sesudah pemilu berlangsung.
Melihat realitas saat ini wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen (baca : sarang politisi) cukup mengecewakan.  Rakyat hampir “muak” dengan ulah yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen. Akibatnya publik hampir tidak percaya lagi dengan anggota DPR. Dari tidur saat sidang, kunjungan ke luar negeri yang hanya menghambur-hamburkan uang hingga ke persoalan yang mewabah sistemik hingga sampai saat ini yaitu korupsi yang menjerat wakil-wakil rakyat.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR adalah salah satu penyebab anjloknya kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat (Nasional Kompas, 2013). Sebelumnya pada tahun 2012 Survei dari Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup. Hal ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen. Sebanyak 1030 atau 47 persen dari 2192 responden berpendapat bahwa DPR  adalah lembaga paling korup (Survey SSS, 2012). Tentu hal ini adalah persoalan yang sangat serius dan tak bisa dibiarkan begitu saja.
Menurut penulis fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan serius karena lembaga DPR sudah terjangkiti virus korupsi hingga sedemikian parah.  Bahkan parlemen saat ini identik dengan sarangnya korupsi. Uniknya kita semua sudah menjadi biasa melihat pemberitaan korupsi yang dilakukan oleh elit politik. Ibaratnya, sudah menjadi makanan sehari-hari. Apabila hal ini terus dibiarkan tentunya akan sangat berbahaya bagi eksitensi demokrasi yang berlangsung selama ini. Oleh karenanya, sebelum demokrasi di Indonesia roboh, lewat tulisan ini, penulis ingin memberikan suatu konstribusi pemikiran yang dapat dijadikan alternatif solusi untuk membasmi korupsi di sarang politisi untuk mewujudkan parlemen yang berkualitas serta mewujudkan Republik Nirkorupsi pada tahun 2014 mendatang.
Analisis Penyebab Terjadinya Parlemen Korup
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR serta dinobatkannya DPR sebagai lembaga terkorup  disebabkan oleh beberapa faktor, pertama gagalnya fungsi rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik. Melalui fungsi rekrutmen politik, partai politik memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin pada jenjang dan posisi-posisi tertentu. Dalam perekrutan calon legislatif (caleg) sekaligus penempatan untuk posisi wakil rakyat semua diatur oleh partai politik.  Hal ini membuktikan besarnya kekuasaan partai politik dalam memainkan peran penghubung yang strategis dalam proses pemerintahan.
Tidak dilibatkannya masyarakat dalam rekrutmen politik oleh partai politik, sesungguhnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan menurut prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi yang kita anut. Rakyat yang seharusnya diajak untuk bersama-sama mengembangkan kehidupan demokrasi, nyatanya justru hampir tidak diberdayakan. Akibatnya caleg-caleg yang diturunkan oleh partai politik dalam pemilu adalah caleg yang dekat dengan partai, bukan dekat dengan rakyat.  Bahkan lebih parahnya, rakyat sering tidak tahu rekam jejak caleg yang ada di dapilnya.

Kedua partai politik saat ini cenderung oligarkis, hanya diatur dan dikuasai oleh segelintir elit. Tidak diajaknya rakyat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi bersama mengindikasikan ke-oligarkisan tersebut. Benar apa yang disebut oleh Jimly Ashiddiqie bahwa organisasi dan termasuk juga organisasi politik cenderung oligarkis, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri (Asshiddiqie, 2011: 410). Survei Publica Research and Consultin merilis bahwa masyarakat kelas menengah Indonesia rupanya menganggap anggota DPR hanya mewakili partai ketimbang aspirasi rakyat (Nasional Kompas, 2013). Survey tersebut digelar dalam rangka menjelang pemilu 2014.
Ketiga, lemahnya pengawasan publik terhadap parlemen dan partai politik. Publik belum mempunyai mekanisme yang efektif dalam melakukan pengawasan. Padahal hakekat dari pengawasan adalah suatu tindakan yang harus dilakukan setiap saat. Mekanisme pengawasan saat ini yang dilakukan melalui pemilu adalah mekanisme kontrol yang kurang efektif. Selain karena jangka waktunya lama, juga bahwa hakekat dari kontrol itu sendiri bukan hanya saat menjelang pemilu namun juga sesudah pemilu.
Penyebab-penyebab di atas jelas tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik  yang menegaskan bahwa tujuan khusus partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Adanya kata-kata masyarakat menegaskan bahwa partai politik itu sesungguhnya adalah milik masyarakat dan dalam kegiatan politik apapun masyarakat harus diajak untuk berpartisipasi. Aturan itu adalah bentuk manifestasi dari Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya adalah rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat (Ashiddiqie, 2011: 58).
Ikhtiar Membasmi Korupsi di Sarang Politisi Menuju Republik Nirkorupsi 2014
Upaya yang dapat dilakukan untuk membasmi korupsi di sarang Politisi dapat ditempuh secara preventif dan repersif. Sebagai langkah preventif, partai politik harus menggaransi calon legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2014. Penggaransian ini dimaksudkan agar wakil-wakil rakyat yang kelak akan duduk di parlemen benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas. Hal ini sangat mendesak untuk dilakukan karena partai politik merupakan satu-satunya kendaraan bagi masyarakat untuk memilih wakil rakyat di DPR pada pesta demokrasi nasional tahun depan. Mau tidak mau rakyat harus memilih wakil rakyat yang diusung parpol pada Pemilu Legislatif karena pada dasarnya rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan yang basisnya adalah demokrasi yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people” (Huda, 2006: 241). Adanya Penggaransian caleg ini dalam rangka mengidealkan fungsi rekrutmen serta meminimalisir keoligarkisan partai politik. Tentunya hal ini memerlukan mekanisme. Dalam konteks ini mekanisme yang dimaksud adalah mekanisme internal partai politik itu sendiri melalui pengaturan tertulis yang intinya berisi bahwa partai politik harus menggaransi calegnya agar caleg yang kelak akan duduk di parlemen adalah legislator yang berkapabilitas, berintegritas serta ulung dalam menerjemahkan aspirasi rakyat. Pengaturan semacam itu dapat dirumuskan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Langkah represifnya, merevitalisasi peran publik dalam mengawasi parlemen dan partai politik. Seringkali  kita disuguhkan berbagai macam hasil survey dari sejumlah lembaga survey yang ada di negeri ini. Rata-rata, kesimpulan dalam hasil survey tersebut menghasilkan fakta yang menarik yaitu bahwa mayoritas publik tidak percaya lagi dengan partai politik. Alasan publik tidak percaya lagi dengan partai politik sangat beragam. Salah satu alasan yang menjadi rilis umum oleh sejumlah lembaga survey mengenai ketidak percayaan publik terhadap partai politik adalah karena kasus korupsi yang menimpa elit politik. Ditempatkannya parlemen sebagai lembaga terkorup juga cukup mengejutkan.
Selama ini publik belum mempunyai mekanisme yang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap partai politik selain melalui mekanisme pemilu yang dilksanakan lima tahunan. Padahal berbicara pengawasan, sekali lagi bukan hanya saat menjelang pemilu tetapi juga setelah pemilu berlangsung. Esensi adanya pengawasan publik terhadap parlemen dan partai politik setelah pemilu harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi politik publik. Secara umum, selama ini partisipasi politik hanya diartikan sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara (Budiarjo, 2008: 367).  Namun, partisipasi politik itu haruslah dimaknai lebih luas lagi yaitu bahwa pengawasan  terhadap parlemen dan partai politik adalah bagian dari partisipasi politik publik. Konsep pengawasan ini tentunya juga butuh mekanisme yang kuat dan efektif. Mekanisme itu adalah pemberian legal standing kepada perseorangan atau badan hukum untuk usul dalam perkara pembubaran partai politik. Selama ini yang menjadi pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah pemerintah, padahal kita tahu bahwa saat ini partai pemerintahlah yang bermasalah. Logikanya tidak mungkin pemerintah akan membubarkan partainya sendiri. Usul pembubaran partai politik oleh perseorangan atau badan hukum janganlah dimaknai negatif melainkan mekanisme itu haruslah dipahami sebagai bentuk pengawasan. Pemberian legal standing itu harus dimuat ke dalam aturan tertulis. Pengawasan melalui mekanisme tersebut juga termasuk bagian dari tindak lanjut apabila parpol gagal dalam menggaransi calegnya. Maka dari itu kedua upaya diatas adalah upaya yang saling menunjang satu sama lain.
Kedua upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penerjemahan dari  Pasal 10 ayat 1 UU Partai Politik yang intinya menegaskan bahwa tujuan umum parpol adalah mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat dan Pasal 10 ayat 2 UU Partai Politik yaitu tujuan khusus parpol adalah untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Jadi, semua  upaya di atas juga ditempuh dalam rangka melaksanakan undang-undang.
Catatan Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk membasmi korupsi di sarang politisi diperlukan upaya-upaya yang serius, antara lain partai politik harus menggaransi calegnya dalam Pemilu 2014 dengan memasukkan aturan mengenai peggaransian caleg melalui aturan internal partai politik (AD/ART) dan merevitalisiasi peran publik dalam pengawasan parlemen dan partai politik dengan memberikan legal standing kepada perseorangan atau badan hukum dalam usul pembubaran partai politik. Pembasmian korupsi di sarang politisi diharapkan mampu melahirkan parlemen yang berkualitas. Mewujudkan parlemen yang berkulitas haruslah dimaknai sebagai bagian dari cara untuk menyukseskan Pemilu dan mewujudkan Republik Nirkorupsi tahun 2014.
(tulisan dimuat di Jurnal Indonesia dan menjadi 5 besar kompetisi Esai Soegeng Sarjadi School of Government 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar