Senin, 31 Desember 2012

MEKANISME dan TATA TERTIB DEBAT INTERNAL FKPH 2013


MEKANISME dan TATA TERTIB DEBAT INTERNAL FKPH 2013



BAB 1

MEKANISME DEBAT


Pasal 1
  1. Dalam setiap pertandingan terdapat 2 (dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.
  2. Masing-masing tim terdiri dari tiga pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua dan pembicara ketiga secara berurutan.
Pasal 2
  1. Debat dibagi ke dalam 3 (tiga) babak, yaitu Opening Statement, Bidasan dan Kesimpulan.
  2. Opening statement dilakukan oleh Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra.
  3. Bidasan dilakukan oleh Pembicara Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra, Pembicara Tiga Tim Pro dan Pembicara Tiga Tim Kontra.
  4. Kesimpulan dilakukan oleh Pembicara Satu, atau Pembicara Dua atau Pembicara Tiga Tim Kontra, dilanjutkan dengan Pembicara Satu, atau Pembicara Dua, atau Pembicara Tiga Tim Pro.
  5. Urutan pembicara dan waktu bicara secara berurutan adalah:
    1. Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
    2. Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
    3. Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    4. Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    5. Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    6. Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    7. Untuk Kesimpulan Pembicara Satu, atau Pembicara Dua, atau Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit;
    8. Untuk Kesimpulan Pembicara Satu atau Pembicara Dua atau Pembicara Tiga Tim Pro, atau memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit.


BAB II

TIME KEEPER

Pasal 3
  1. Jalannya pertandingan debat akan diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.
  2. Pada babak Opening Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Kuning pada akhir menit ke-4.
    2. Bendera Merah pada akhir menit ke-5 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen.
  3. Pada babak Bidasan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Hijau pada awal menit ke-2 sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi.
    2. Bendera Kuning pada akhir menit ke-5 sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir.
    3. Bendera Merah pada menit ke-6 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk memaparkan argumen.
  4. Pada babak Kesimpulan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Kuning pada akhir menit ke-2.
    2. Bendera Merah pada akhir menit ke-3 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk menyampaikan argumen.



BAB III

INTERUPSI


Pasal 4
  1. Interupsi hanya diperkenankan pada babak bidasan.
  2. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’ sebanyak satu kali.
  3. Interupsi baru diperkenankan apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi.
  4. Rentang waktu untuk interupsi adalah mulai dari awal menit ke-dua hingga akhir menit ke-5.
  5. Waktu maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
  6. Yang boleh menjawab interupsi hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya.
  7. Interupsi maksimal disampaikan sebanyak-banyaknya 2x (dua kali) untuk masing-masing pembicara.
Pasal 5
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) akan menyebabkan pengurangan nilai oleh Dewan Juri.


BAB IV

PENJURIAN

Pasal 6
Dewan juri terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil pada masing-masing pertandingan.

Pasal 7
  1. Aspek penilaian meliputi substansi (bobot skor 60%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika penyampaian (bobot skor 10%)
  2. Rentang nilai yang diperkenankan untuk masing-masing pembicara adalah 70-100.
Pasal 8
Ketentuan dari dewan juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat


BAB V

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 10
  1. Setiap peserta dilarang membawa rokok, narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke Ruangan Lomba.
  2. Setiap peserta dilarang menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung SARA selama kegiatan Lomba Internal FKPH berlangsung.
  3. Setiap peserta dilarang melakukan tindak kekerasan baik kepada panitia atau peserta lainnya.
  4. Setiap peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain selama jalannya pertandingan.
  5. Setiap peserta dilarang mengaktifkan dering alat komunikasi atau alat elektronik lainnya.
  6. Setiap peserta dilarang menggunakan alat elektronik pada saat pertandingan.
Pasal 11
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi diskualifikasi dari kompetisi debat Internal FKPH.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi pengurangan nilai oleh Dewan Juri.

  
BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Segala hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia.

Pasal 13
Tata tertib ini berlaku dan mengikat seluruh peserta sejak dimulainya rangkaian acara Debat Internal FKPH 2013 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar