Jumat, 11 Oktober 2013

Pola Asuh Demokratis Mempengaruhi Karakter Bangsa


Dewasa ini telah kita dapati kasus korupsi yang telah marak di seluruh pelosok tanah air tercinta dengan segala jenis pelaku, serta cara melakukan korupsi. Korupsi telah menjatuhkan banyak korban dan menyengsarakan masyarakat umum di seluruh pelosok Indonesia. Banyak sekali masyarakat Indonesia di pelosok sana yang tidak mendapatkan hak-nya yang telah tercantum dalam konstitusi seperti pembukaan UUD’45 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Maka dari itu perbuatan korupsi menimbulkan suatu penjajahan di mana telah merampas hak kemerdekaan seseorang. Hal tersebut tercantum dalam pasal 28C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan. Hal mengenai hak seseorang telah tercantum jelas dalam konstitusi kita pasal 28A-28I UUD 1945 namun nyatanya pemerintah belum mengamanahi konstitusi kita sebagaimana yang telah ditentukan,
Tingkat kemiskinan bukanlah salah satu faktor utama yang mempengaruhi terjadinya tindakan korupsi. Berdasarkan fakta yang terjadi saat ini, para pelaku korupsi merupakan seseorang yang secara finansial sangat cukup dan berpendidikan. Salah satu contoh adalah Nazarudin yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nazarudin ialah seorang yang notabene-nya berasal dari keluarga yang mampu. Muhammad Nazarudin, beliau putra dari keluarga Muhammad Latif Khan dan Aminah, yang keduanya merupakan warga keturunan Pakistan dan sang ayahnya memiliki usaha yang cukup berhasil.[1]
Dengan adanya salah satu contoh diatas maka sesungguhnya faktor korupsi bukanlah karena kemiskinan ataupun tidak tingginya pendidikan sesorang, melainkan suatu perilaku dari setiap manusia. Bahwasannya kemampuan berfikir seseorang yang mempengaruhi suatu perilaku seseorang agar mereka tidak melakukan suatu perbuatan tercela. Dengan begitu betapa pentingnya pendidikan karakter untuk memperbaiki perilaku supaya orang tidak melakukan korupsi. Dalam Moh. Sochib, menurut Weinert dan Kluwe (1987) menyatakan bahwa metakognitif anak dapat dapat dibangun orang tua dengan menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan pribadi anak tentang pengetahuan dan kepercayaan (motivasi, persepsi, dan afeksi), tugas-tugasnya, strategi untuk memiliki kemampuan pribadi, dan menyadari tugas-tugasnya.[2]
Pelaku korupsi banyak dilakukan oleh orang-orang  terpelajar sehingga menjadi landasan bagi penulis untuk mengetahui bagaimana pola asuh mempengaruhi kemampuan berfikir dan moral seseorang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pola asuh orang tua sangat mempengaruhi kemampuan berfikir dan moral sesorang. Hal tersebut dipaparkan bahwa kontradiktif perilaku orang tua yang dirasakan oleh anak-anak dapat melemahkan kepercayaan terhadap diri mereka, karena orangtua kurang dapat menjadi figur. Apapun upaya orang tua untuk menanamkan kepemilikan dalam nilai-nilai moral pada diri anak, hanya akan menjadi konsumsi nalar/logis yang masih mereka pertanyakan kebenarannya.[3]
Dalam peranan pola asuh orang tua terhadap anakanya, penulis mengaji terdapat dua tipe pola asuh yang mempengaruhi kemampuan berfikir dan moral seorang anak. Yaitu pola asuh otoriter dan pola asuh demokratis. Pola asuh otoriter atau authoritarian parenting ialah suatu gaya membatasi dan menghukum yang menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orang tua dan menghormati pekerjaan dan usaha. Orang tua yang otoriter menetapkan batasan-batasan yang tegas dan tidak memberi peluang yang besar kepada anak-anak untuk berbicara (bermusyawarah). Pengasuhan yang otoriter diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak.[4] Misalnya, orang tua yang memaksa anaknya untuk melakukan sesuatu atas kehendaknya tanpa persetujuan iya atau tidak dari sang anak, dengan melakukan sikap yang keras, “sehabis makan kamu harus segera belajar selama 2 jam setelah itu tidur siang. Tidak ada bermain!” dengan hal ini seorang anak akan merasa takut dan khawatir apabila ia salah melakukan perintah orang tuanya, didalam benaknya, jika ia salah ia pasti akan dihukum. Hal ini sangat tidak bagus dalam perkembangan masa hidup seorang anak. Dengan demikian semua perbuatan yang anak lakukan akan disertai degan rasa cemas dan tidak percaya diri, mudah diakomodir oleh seseorang untuk melakukan sesuatu atas dasar kehendak seseorang dengan dasar kekuasaan. Kemampuan berfikir seperti itu yang telah tertanam sejak masa anak-anak akan melekat pada diri sesorang, ketika orang tersebut memasuki dunia pekerjaann, dan ia mendapatkan tekanan untuk berbuat suatu perbuatan tercela seperti korupsi, ia akan mudah melakukannya atas dasar rasa takut dan khawatir akan resiko apabila ia tidak melakukannya. Hal ini menjadi sangat tidak baik untuk pertumbuhan dan perkembangan bangsa kita.
Sedangkan pola asuh demokratis disini ialah pola asuh yang bercirikan adanya hak dan kewajiban, orang tua dan anak adalah sama dalam arti saling melengkapi, anak dilatih untuk bertanggung jawab dan menentukan perilakunya sendiri agar dapat berdisiplin. Seperti memberitahu seorang anak untuk tidak mencuri dengan cara memberitahu dengan lembut namun tegas dan dikaitkan dengan nilai agama dan pesan moral. Seperti “nak, kalau mencuri nanti hasil curian itu tidak halal dan tuhan tidak menyukai perbuatan tersebut”. Jadi perintah yang disampaikan dikaitkan dengan pesan moral dan nilai agama. Sehingga, secara tidak langsung ia dapat menggunakan kemampuan berfikir dengan pesan moral dan nilai agamanya bukan larangannya. Dengan begitu anak akan memiliki kemampuan berfikir yang bermartabat sesuai dengan kaedah agama. Pola asuh demokratis mendorong remaja untuk bebas tetapi tetap memberikan batasan dan mengendalikan tindakan-tindakan mereka. Komunikasi verbal timbal balik bisa berlangsung dengan bebas, dan orangtua bersikap hangat dan bersikap membesarkan hati remaja. Pengasuhan demokratis (autoritatif) berkaitan dengan perilaku sosial remaja yang kompeten.
Demokratisasi dan keterbukaan dalam suasana kehidupan keluarga adalah syarat esensial terjadinya pengakuan dunia ke orang tua oleh anak dan dunia keanakan anak oleh orangtua, dan situasi kehidupan yang dihayati bersama. Secara filosofis, terbukanya peluang bagi mereka untuk menghadirkan eksistensi dirinya akan memudahkan mereka untuk saling membaca. Jika anak merasa diterima dalam keluarga, mereka mudah untuk membangun konsep diri dan berpikir positif. Dengan demikian anak memiliki dasar-dasar untuk mau dan terdorong belajar dari siapa saja tentang suatu hal, termasuk untuk memiliki dan mengembangkan nilai-nilai moral sebagai dasar berperilaku yang berdisiplin diri.
Keterbukaan merupakan wahana untuk menyadarkan anak bahwa orang tuanya senantiasa berusaha untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap nilai-nilai moral. Dengan demikian, diantara mereka dapat membentuk metakognisi dan metaafeksi. Dengan kemampuan membangun metakognisi dan metaafeksi mereka dapat merenugkan nilai-nilai moral yang telah dimiliki untuk ditingkatkan kepemilikannya. Karena telah terbentuk pengertian diri, akan memudahkan mereka utnuk mengadakan koreksi diri dalam meningkatkan perilaku yang patuh terhadap nilai-niai moral.[5] Dalam pola asuh demokratis orang tua dan anak akan saling terbuka dan memiliki kepercayaan satu sama lain dan tidak menitikberatkan kesalahan hanya pada anak. Seorang anak pun akan merasa lebih nyaman dalam melakukan aktivitasnya.
Keluarga pada dasarnya memiliki peran besar terhadap terbentuknya anak bangsa yang  bermartabat. Sehingga keluarga perlu menerapkan pola asuh demokratis kepada anggota keluarganya. Dengan melakukan metode penyuluhan, seminar maupun talk show yang memberikan pengetahuan tentang pola asuh demokratis terhadap anak. Penanaman pendidikan karakter kepada penerus-penerus  bangsa agar kita semua memiliki moral dan karakter yang bermartabat. Salah satu media utama pendidikan karakter yang sangat mempengaruhi ialah keluarga. Terutama orang tua yang memiliki peran penting terhadap anaknya.








POLA ASUH DEMOKRATIS
           

ANAK LEBIH BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PERILAKU DAN PERBUATANNYA

ANAK MERASA LEBIH DIHARGAI, KARENA DILIBATKAN DALAM KELUARGA

ANAK LEBIH LELUASA UNTUK MENGUNGKAPKAN PENDAPATNYA KEPADA ORANG TUA

MEMBERI KESEMPATAN BERPENDAPAT
MENGAJAK ANAK DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN KELUARGA

MENGAJARKAN TANGGUNG JAWAB PADA ANAK
 
















Gambar 1. Flow-chart pola asuh demokratis mencegah korupsi

Maka dari itu himbauan kepada para orang tua untuk menerapkan pola asuh demokratis demi mencegah perbuatan korupsi. Karena, faktor utama yang mempengaruhi pembentukan karakter bangsa yang bermartabat ialah peran orang tua dari segi pola asuh, dan didukung dengan agama. Keduanya tidak dapat dipisahkan dari penanaman karakter bangsa yang bermartabat. Dengan begitu upaya pencegahan korupsi akan terlaksana meskipun lamban namun hasilnya akan terasa demi menuju Indonesia yang bermartabat dengan diisi oleh penerus bangsa yang bermartabat. Untuk upaya pemberantasan hukum kita sudah secara jelas dan tegas dalam pemberantasan, mekanisme menghukum Indonesia pun sudah bagus, hanya saja orang-orang didalam penegak hukumlah yang perlu diperbaiki. Dengan kemudian Indonesia akan menyongsong Indonesia yang bermartabat. 
(oleh Nur Annisa, Esai ini telah dilombakan dan mendapatkan Juara 3 di ajang Kertas Nasional 2013 di Universitas Hasanuddin)


[1]http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Nazaruddin “ diakses terakhir tanggal 20 juni 2013 pukul 20.30 WIB”
[2]Shochib,Moh. 2000. Rineka Cipta: Pola Asuh Orang Tua Dalam Membantu AnakMengembangkan Disiplin Diri. Jakarta:  Anggota IKAPI. Hal 109
[3]ibid
[4]Santrock, John. 2002.  Erlangga: Live –Span Developvent. Jakarta:Anggota IKAPI. Hal 257
[5]Shochib,Moh. 2000. Rineka Cipta: Pola Asuh Orang Tua Dalam Membantu AnakMengembangkan Disiplin Diri. Jakarta:  Anggota IKAPI. Hal 132

Kamis, 10 Oktober 2013

Tulis Solusi Masalah Korupsi, Esai Mahasiswa UII Raih Predikat 5 Terbaik

Maraknya praktik korupsi yang banyak melibatkan elit partai politik, telah  menginspirasi Allan Fatchan Gani Wardhana, Mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 2010 untuk menulis esai mengenai solusi terhadap problematika praktik korupsi yang kian massif di negeri ini. Esai Allan yang berjudul “Membasmi Korupsi di Sarang Politisi: Ikhtiar untuk Mewujudkan Republik Nirkorupsi 2014” berhasil menjadi 5 esai terbaik dalam Kompetisi Esai Sugeng Sarjadi School of Government 2013 tingkat nasional yang bertema Publik dalam Republik 2014.
Kompetisi ini diikuti ratusan peserta mahasiswa strata satu (S-1) maupun strata dua (S-2) dari berbagai universitas di Indonesia. Panitia hanya mengambil 10 besar yang kemudian diseleksi untuk menentukan perolehan peringkat masing kompetitor. “Alhamdulillah, baru pertama ikut kompetisi langsung bisa menjadi 5 terbaik, padahal saingan berat-berat,” kata Allan ketika dihubungi Humas, Selasa (25/09/2013). Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Ir. Joko Widodo di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Sugeng Sarjadi School of Government sejak tahun 2011 rutin menyelenggarakan kompetisi serupa dengan varian tema sebagai peringatan ulang tahun Sugeng Sarjadi. Untuk tahun ini kompetisi dimulai dari tanggal 29 Juli sampai 18 agustus 2013 lalu.
Hasil karya para pemenang nantinya akan dimuat dalam Jurnal Nasional dan media Pedoman News serta web Sugeng Sarjadi School of Government. Maka dari itu panitia mensyaratkan esai yang diikutkan belum pernah dimuat di media massa, dan belum pernah menang diperlombaan lain serta tidak sedang diikutkan kompetisi lain pada rentan waktu diadakannya lomba tersebut.

MEMBASMI KORUPSI DI SARANG POLITISI: IKHTIAR MEWUJUDKAN REPUBLIK NIRKORUPSI 2014
Oleh:
Allan Fatchan Gani Wardhana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Tahun 2013 merupakan tahun politik, karena pada tahun ini akan banyak kegiatan politik menghiasi negeri ini sebagai persiapan menghadapi tahun 2014 atau tahun pemilu. Melakukan persiapan menjelang pemilu adalah hal yang wajar dan memang perlu, karena menyukseskan pemilu bukan persoalan sepele, melainkan persoalan yang butuh persiapan panjang dan matang.
Berbicara pemilu bukan hanya bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik semata, namun bicara soal Pemilu adalah bicara kita semua. Pemilu adalah awal untuk menjemput sebuah takdir bangsa. Melalui pemilu-lah kedaulatan rakyat tersalurkan karena konsepsi kedaulatan rakyat memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya. Maka untuk menjemput dan menyukseskan pemilu perlu ikhtiar dari semua kalangan agar takdir bangsa dapat terwujud sesuai kehendak rakyat.
Pemilu merupakan mekanisme utama dalam demokrasi perwakilan. Melalui pemilu rakyat memilih para pejabat yang akan bertindak untuk dan atas nama rakyat. Pemilu juga merupakan alat bagi rakyat untuk mengontrol pemerintahan, jika kecewa terhadap suatu pemerintahan, maka rakyat tidak akan  memilihnya lagi. Namun menurut penulis mekanisme kontrol yang dilakukan melalui pemilu adalah mekanisme kontrol yang kurang efektif. Selain karena jangka waktunya lama, juga bahwa hakekat dari kontrol itu sendiri bukan hanya saat menjelang pemilu namun juga sesudah pemilu berlangsung.
Melihat realitas saat ini wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen (baca : sarang politisi) cukup mengecewakan.  Rakyat hampir “muak” dengan ulah yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen. Akibatnya publik hampir tidak percaya lagi dengan anggota DPR. Dari tidur saat sidang, kunjungan ke luar negeri yang hanya menghambur-hamburkan uang hingga ke persoalan yang mewabah sistemik hingga sampai saat ini yaitu korupsi yang menjerat wakil-wakil rakyat.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR adalah salah satu penyebab anjloknya kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat (Nasional Kompas, 2013). Sebelumnya pada tahun 2012 Survei dari Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup. Hal ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen. Sebanyak 1030 atau 47 persen dari 2192 responden berpendapat bahwa DPR  adalah lembaga paling korup (Survey SSS, 2012). Tentu hal ini adalah persoalan yang sangat serius dan tak bisa dibiarkan begitu saja.
Menurut penulis fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan serius karena lembaga DPR sudah terjangkiti virus korupsi hingga sedemikian parah.  Bahkan parlemen saat ini identik dengan sarangnya korupsi. Uniknya kita semua sudah menjadi biasa melihat pemberitaan korupsi yang dilakukan oleh elit politik. Ibaratnya, sudah menjadi makanan sehari-hari. Apabila hal ini terus dibiarkan tentunya akan sangat berbahaya bagi eksitensi demokrasi yang berlangsung selama ini. Oleh karenanya, sebelum demokrasi di Indonesia roboh, lewat tulisan ini, penulis ingin memberikan suatu konstribusi pemikiran yang dapat dijadikan alternatif solusi untuk membasmi korupsi di sarang politisi untuk mewujudkan parlemen yang berkualitas serta mewujudkan Republik Nirkorupsi pada tahun 2014 mendatang.
Analisis Penyebab Terjadinya Parlemen Korup
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR serta dinobatkannya DPR sebagai lembaga terkorup  disebabkan oleh beberapa faktor, pertama gagalnya fungsi rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik. Melalui fungsi rekrutmen politik, partai politik memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin pada jenjang dan posisi-posisi tertentu. Dalam perekrutan calon legislatif (caleg) sekaligus penempatan untuk posisi wakil rakyat semua diatur oleh partai politik.  Hal ini membuktikan besarnya kekuasaan partai politik dalam memainkan peran penghubung yang strategis dalam proses pemerintahan.
Tidak dilibatkannya masyarakat dalam rekrutmen politik oleh partai politik, sesungguhnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan menurut prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi yang kita anut. Rakyat yang seharusnya diajak untuk bersama-sama mengembangkan kehidupan demokrasi, nyatanya justru hampir tidak diberdayakan. Akibatnya caleg-caleg yang diturunkan oleh partai politik dalam pemilu adalah caleg yang dekat dengan partai, bukan dekat dengan rakyat.  Bahkan lebih parahnya, rakyat sering tidak tahu rekam jejak caleg yang ada di dapilnya.

Kedua partai politik saat ini cenderung oligarkis, hanya diatur dan dikuasai oleh segelintir elit. Tidak diajaknya rakyat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi bersama mengindikasikan ke-oligarkisan tersebut. Benar apa yang disebut oleh Jimly Ashiddiqie bahwa organisasi dan termasuk juga organisasi politik cenderung oligarkis, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri (Asshiddiqie, 2011: 410). Survei Publica Research and Consultin merilis bahwa masyarakat kelas menengah Indonesia rupanya menganggap anggota DPR hanya mewakili partai ketimbang aspirasi rakyat (Nasional Kompas, 2013). Survey tersebut digelar dalam rangka menjelang pemilu 2014.
Ketiga, lemahnya pengawasan publik terhadap parlemen dan partai politik. Publik belum mempunyai mekanisme yang efektif dalam melakukan pengawasan. Padahal hakekat dari pengawasan adalah suatu tindakan yang harus dilakukan setiap saat. Mekanisme pengawasan saat ini yang dilakukan melalui pemilu adalah mekanisme kontrol yang kurang efektif. Selain karena jangka waktunya lama, juga bahwa hakekat dari kontrol itu sendiri bukan hanya saat menjelang pemilu namun juga sesudah pemilu.
Penyebab-penyebab di atas jelas tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik  yang menegaskan bahwa tujuan khusus partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Adanya kata-kata masyarakat menegaskan bahwa partai politik itu sesungguhnya adalah milik masyarakat dan dalam kegiatan politik apapun masyarakat harus diajak untuk berpartisipasi. Aturan itu adalah bentuk manifestasi dari Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya adalah rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat (Ashiddiqie, 2011: 58).
Ikhtiar Membasmi Korupsi di Sarang Politisi Menuju Republik Nirkorupsi 2014
Upaya yang dapat dilakukan untuk membasmi korupsi di sarang Politisi dapat ditempuh secara preventif dan repersif. Sebagai langkah preventif, partai politik harus menggaransi calon legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2014. Penggaransian ini dimaksudkan agar wakil-wakil rakyat yang kelak akan duduk di parlemen benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas. Hal ini sangat mendesak untuk dilakukan karena partai politik merupakan satu-satunya kendaraan bagi masyarakat untuk memilih wakil rakyat di DPR pada pesta demokrasi nasional tahun depan. Mau tidak mau rakyat harus memilih wakil rakyat yang diusung parpol pada Pemilu Legislatif karena pada dasarnya rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan yang basisnya adalah demokrasi yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people” (Huda, 2006: 241). Adanya Penggaransian caleg ini dalam rangka mengidealkan fungsi rekrutmen serta meminimalisir keoligarkisan partai politik. Tentunya hal ini memerlukan mekanisme. Dalam konteks ini mekanisme yang dimaksud adalah mekanisme internal partai politik itu sendiri melalui pengaturan tertulis yang intinya berisi bahwa partai politik harus menggaransi calegnya agar caleg yang kelak akan duduk di parlemen adalah legislator yang berkapabilitas, berintegritas serta ulung dalam menerjemahkan aspirasi rakyat. Pengaturan semacam itu dapat dirumuskan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Langkah represifnya, merevitalisasi peran publik dalam mengawasi parlemen dan partai politik. Seringkali  kita disuguhkan berbagai macam hasil survey dari sejumlah lembaga survey yang ada di negeri ini. Rata-rata, kesimpulan dalam hasil survey tersebut menghasilkan fakta yang menarik yaitu bahwa mayoritas publik tidak percaya lagi dengan partai politik. Alasan publik tidak percaya lagi dengan partai politik sangat beragam. Salah satu alasan yang menjadi rilis umum oleh sejumlah lembaga survey mengenai ketidak percayaan publik terhadap partai politik adalah karena kasus korupsi yang menimpa elit politik. Ditempatkannya parlemen sebagai lembaga terkorup juga cukup mengejutkan.
Selama ini publik belum mempunyai mekanisme yang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap partai politik selain melalui mekanisme pemilu yang dilksanakan lima tahunan. Padahal berbicara pengawasan, sekali lagi bukan hanya saat menjelang pemilu tetapi juga setelah pemilu berlangsung. Esensi adanya pengawasan publik terhadap parlemen dan partai politik setelah pemilu harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi politik publik. Secara umum, selama ini partisipasi politik hanya diartikan sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara (Budiarjo, 2008: 367).  Namun, partisipasi politik itu haruslah dimaknai lebih luas lagi yaitu bahwa pengawasan  terhadap parlemen dan partai politik adalah bagian dari partisipasi politik publik. Konsep pengawasan ini tentunya juga butuh mekanisme yang kuat dan efektif. Mekanisme itu adalah pemberian legal standing kepada perseorangan atau badan hukum untuk usul dalam perkara pembubaran partai politik. Selama ini yang menjadi pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah pemerintah, padahal kita tahu bahwa saat ini partai pemerintahlah yang bermasalah. Logikanya tidak mungkin pemerintah akan membubarkan partainya sendiri. Usul pembubaran partai politik oleh perseorangan atau badan hukum janganlah dimaknai negatif melainkan mekanisme itu haruslah dipahami sebagai bentuk pengawasan. Pemberian legal standing itu harus dimuat ke dalam aturan tertulis. Pengawasan melalui mekanisme tersebut juga termasuk bagian dari tindak lanjut apabila parpol gagal dalam menggaransi calegnya. Maka dari itu kedua upaya diatas adalah upaya yang saling menunjang satu sama lain.
Kedua upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penerjemahan dari  Pasal 10 ayat 1 UU Partai Politik yang intinya menegaskan bahwa tujuan umum parpol adalah mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat dan Pasal 10 ayat 2 UU Partai Politik yaitu tujuan khusus parpol adalah untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Jadi, semua  upaya di atas juga ditempuh dalam rangka melaksanakan undang-undang.
Catatan Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk membasmi korupsi di sarang politisi diperlukan upaya-upaya yang serius, antara lain partai politik harus menggaransi calegnya dalam Pemilu 2014 dengan memasukkan aturan mengenai peggaransian caleg melalui aturan internal partai politik (AD/ART) dan merevitalisiasi peran publik dalam pengawasan parlemen dan partai politik dengan memberikan legal standing kepada perseorangan atau badan hukum dalam usul pembubaran partai politik. Pembasmian korupsi di sarang politisi diharapkan mampu melahirkan parlemen yang berkualitas. Mewujudkan parlemen yang berkulitas haruslah dimaknai sebagai bagian dari cara untuk menyukseskan Pemilu dan mewujudkan Republik Nirkorupsi tahun 2014.
(tulisan dimuat di Jurnal Indonesia dan menjadi 5 besar kompetisi Esai Soegeng Sarjadi School of Government 2013)