Kamis, 13 Desember 2012

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ANGGOTA FORUM KAJIAN DAN PENULISAN HUKUM (FKPH) !


DAFTAR PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ANGGOTA FORUM KAJIAN DAN PENULISAN HUKUM (FKPH) !

NO
NAMA
1
Shofi Fhadilah
2
Bayu Apriyanto
3
Ekha Nur Fitriana
4
Joko Firmansyah
5
Puji Justicia Mohas
6
Kahfi Syarifuddin Bil’ard
7
Oktora Wahyu W.
8
Reza Ahmad Cheema
9
Fakhriyanti
10
Dodik Lona Pratama
11
Arif Setiawan
12
Arif Rudianto Setiawan
13
Syafitri Apriyuani
14
Muchsinin
15
            Getta Wulandari
16
Achmad Noor Windanny
27
Arif Widyatama
18
Hendra Fahlephi
19
Titie Rachmiati Poetri
20
Rachmanda Putra Wibawa
21
Ekky Anugrah R.
22
Wibi Aryanna Pradana
23
Yustisia R. Sasmita
24
Afiyatun
25
Farah Kurniawati
26
Harry Setya Nugraha
27
Derri Pahrullah
28
Dona Fridayana
29
Ya’qud Ratih Sekar
30
Muhammad Prayoga 
31
Fajar Kurnia Adi
32
Nur Annisa
33
Rina Sari Agustina
34
Muhammad Ikbal
35
Muhammad Adam Hervanda
36
Lalu Subandari
37
Melinda Maharani
38
Dadang Sadika Rude W.
39
Achmad Dion Ragil Kusuma
40
Nasrullah Mazii
41
Ani Daniati
42
Melvin Dewangga Praradhana
43
Darma Tyas Utomo
44
M. Ismail Sam Imaduddin
45
Rahadyan Rifkhi Nugroho
46
Dio Ariesky
47
Ardinila Nugrahaningtyas
48
Danang Tirto Adji
49
Endah Rizki Ekwanto
50
Nadya Yustica
51
Niken Dwi Ningrum
52
Nurhidayanti
53
Cahyo Hening Wahyu R.
54
Ratri Royianta P. N.
55
Nur Gemilang Mahardika
56
Lukman Hakim
57
Ahmad Rijalul Dzikri


 















PENGUMUMAN!!!

Hari Minggu 16 Desember 2012 akan diadakan Pendidikan dan Latihan 1 (DIKLAT 1)
Hanya berkontribusi sebesar Rp 10.000,00 anda akan dapat ilmu dan makan.

  RUNDOWN ACARA DIKLAT 1 FKPH
16 Desember 2012 : di Ruang Sidang FH UII Lantai 3
08.00 – 08.30 : Pengkondisian peserta
08.30 – 09.00 : Pembukaan
09.00 – 11.00 : Seminar : (“Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia”)
11.00 – 12.00 : Perkenalan FKPH
12.00 – 12.30 : ISHOMA
12.30 – 13.30 : Materi Kelas (metode penulisan karya tulis)
13.30 – 14.30 : Materi Kelas (sistematika penulisan karya tulis)
14.30 – 15.00 : Istirahat dan Sholat Asar
15.00 – 15.45 : Materi Kelas (Debat- Brief Case)
15.45 – 16.45 : Materi Kelas (Debat- Public Speaking)
16.45 – 17.15 : Pembagian kelompok dan persiapan praktek FGD (Focus Group Discussion)
17.15 – 18.00 : Praktek Debat
18.00 – 18.30 : ISHOMA
18.30 – 19.00 : Perkenalan pengurus
19.00 – 19.15 : Pengumuman pembagian kelompok debat
19.15 – 19.30 : Penutupan

CP       : MEGA (085729161415)
              ROSA  (085628762268)

Minggu, 09 Desember 2012

TIM DEBAT FKPH FH UII BERHASIL MERAIH JUARA II DALAM ACARA BRAWIJAYA LAW FAIR III


Alhamdulillah, bertepatan dengan hari pahlawan, tanggal 10 November, nama UII kembali harum dengan terpilihnya utusan Fakultas Hukum UII sebagai runner up kompetisi debat hukum. Dalam acara Brawijaya Law Fair III ini, utusan dari UII dapat mengalahkan beberapa Universitas yang ada di Indonesia dan berhasil merebut juara ke 2. 
Acara tersebut merupakan acara rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Fakustas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw), dengan mengundang seluruh Universitas se-Indonesia. Acara Brawijaya Law Fair yang ke-3 ini, dihadiri oleh 15 universitas yang ada di Indonesia,dan salah satunya adalah UII.
 Tim debat yang terdiri dari Reza Achmad Cheema, Afiyatun, dan Arbi Hadi Tama berhasil mendapatkan juara II dari lomba tersebut. Kisah perjalanannya cukup panjang, tim yang diketuai oleh Reza Achmad Cheema berangkat dari Jogja pada hari Selasa malam 6 November 2012 dari stasiun Tugu, didampingi oleh Bapak Jamaludin Ghafur SH M.Hum. Tiba di Malang  pada hari Rabu jam 05.30 dan kemudian transit di hotel yang telah disediakan oleh panitia. Siangnya tim Debat langsung mengikuti Technical meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lomba Debat yang dilaksanakan tanggal 8-9 November itu, dimulai pada hari Kamis (8/11/12) yang dijadwalkan untuk babak penyisihan seluruh tim. Pada  babak penyisihan, FH UII adalah satu-satunya tim debat yang selalu menang dengan point mutlak. Yang paling membanggakan, utusan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) yang merupakan juara bertahan dari tahun-tahun sebelumnya juga berhasil dikalahkan oleh delegasi UII. Satu grup yang terdiri dari 4 tim di babak penyisihan membuat kemenangan FH UII tersebut berhasil keluar sebagai juara grup. Tim tersebut antara lain adalah utusan dari Universitas Negeri Lampung (UNILA), Universitas Mataram (UNRAM) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Setelah menjalani babak penyisihan, baru pada sore jam 16.00 (masih di hari yang sama) pengumuman tim yang lolos ke semifinal diumumkan. Alhasil UII bertemu UGM dan UI bertemu dengan Unpad. Keempat tim itu berstatus sebagai juara grup di grupnya masing-masing. Selanjutnya,  di hari yang berbeda, yaitu Jum’at (9/11/12) UII dan UGM yang sama-sama mengusung nama Yogyakarta, bersaing untuk memperebutkan kursi final pada babak semifinal. Persaingan ketat antara keduanya tidak menghalangi delegasi UII untuk maju ke babak selanjutnya. UII mengalahkan UGM pada babak semifinal dengan nilai mutlak (3 juri memenangkan) sehingga UII pun harus berjuang melawan UNPAD yang juga lolos pada babak semifinal melawan UI.
 Pada babak final, kedua tim (UII dan UUNPAD) nampak sama-sama unggul. Babak final juga dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 14.30 di auditorium FH Brawijaya, yang berbeda adalah pada babak ini disaksikan oleh umum dan jurinya yang terdiri dari 5 orang. Diantara juri  pelengkap tersebut adalah penasehat hukum KPK dan perwakilan dari Kementerian aparatur negara. Setelah perdebatan kedua tim selesai, pengumuman juara tidak langsung dilakukan. Pengumuman juara 1 dan juara 2 lomba tersebut dilaksanakan hari Sabtu (10/11/12) di Gedung Widyaloka Unibraw setelah selesai acara Talkshow Nasional bertema Reformasi Birokrasi dalam bingkai Pancasila sebagai solusi mengatasi bencana korupsi. Walhasil, ketika pengumuman, UII dinobatkan sebagai juara kedua Nasional. Congrats!! Semoga prestasi ini akan terus terukir. FKPH Berjaya!

Minggu, 18 November 2012

LEGAL DRAFTING Parahyangan (ABSTRAKSI)


LEGAL DRAFTING (SELEKSI PARAHYANGAN)

ABSTRAKSI : “DESA YANG MENSEJAHTERAKAN PENDUDUKNYA”

Berdasarkan amanat UUD 1945 yang menjadi suatu konstitusional bagi Negara kita dalam Bab ke VI pasal 18 B tentang Pemerintahan Daerah disebutkan,
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yag bersifat khusus atau istimewa.
    2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sama-sama dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini sangatlah nerarti bagi Negara kita bahwa terbukti secara historikal kesatuan masyarakat tersebut telah ada sebelum berdirinya NKRI secara de jure dan de facto. Keberadaannya tersebut menjadi fenomena yang sangat penting melihat belakangan ini bahwa kesatuan masyarakat adat tersebut hak konstitusinya tidak terpenuhi secara yuridis dan sosiologis. Pemerintahan dalam hal ini bertanggung jawab dalam melaksanakan tujuan nasional kita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ironisnya melihat berbagai perkembangan yang dialami oelh kota-kota besar tidak sejalan dengan perkembangan yang dialami di suatu kesatuan masyarakat adat tersebut. Memang kita ketahui bahwa budaya tradisional perlu dijunjung tanpa perlu disisihkan dalam perkembangan arus globalisasi yang kuat ini. Namun demikian tidak berarti keasatuan-kesatuan masyarakat adat tersebut tidak perlu diperhatikan hak-hak konstitusinya melihat bahwa mereka pula merupakan bagian dari NKRI.

Dengan amanat yang tercantum dalam pasal 18 B sisipan kata “mengakui memang sudah terlihat banyak terlaksana, namun kata demikian tidak berarti membiarkan kesatuan masyarakan adat tersebut  secara terlantar. Dengan konstruksi berpikir yang sederhan akhirnya  kita pun dapat menyimpulkan bahwa seluruh rakyat Indonesia terutama pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab dengan diperlukannya suatu regulasi dalam suatu tingkat pemerintahan yang terendah tersebut, dalam hal ini desa.

Regulasi yang demikian hendaknya tidak perlu dijadikan suatu pertentangan melihat suatu opini bahwa suatu kesatuan masyarakat adat ini diatur berdasarkan kebiasaan dan bukan oleh regulasi yang demikian. Regulasi  dalam hal ini tetap diperlukan disamping menujunjung asas kepastian juga sebagai kaidah objektif yang berlaku dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat dalam kesatuan masyarakat adat tersebut dami terlaksananya tujuan nasional secara holistic tanpa terkecuali.

Indonesia merupakan negara yang luas dan berpenduduk lebih dari 200jt jiwa. Indonesia yang luas ini perlu pembagian wilayah agar dapat lebih mudah melakukan pengaturan. Hierarki wilayah pun diperlukan agar sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Susunan dari tingkat paling atas yaitu ibukota lalu provinsi, kotamadya/kabupaten, kecamatan, dan desa.

Desa merupakan bagian yang sangat vital bagi keberadaan Indonesia karena desa adaalah bagian terkecil dari bangasa yang memiliki banyak keragaman. Keragaman yang apabila disatukan dapat menjadi suatu kekuatan yang besar. Tetapi sayangnya, banyak permasalahan didesa-desa yang belum dapat terselesaikan hingga sekarang ini.

Pembangunan di daerah desa yang masih kurang mengakibatkan banyaknya kekurangan yang dimiliki dari desa-desa yang ada di Indonesia. Meskipun Indonesia telah menganut otonomi daerah, tetapi sistem tersebut tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik. Dengan adanya rancangan Undang-Undang Desa dapat diharapkan pembangunan di daerah desa dapat terwujud dan desa dapat mensejahterakan penduduknya.