Minggu, 18 November 2012

LEGAL DRAFTING Parahyangan (ABSTRAKSI)


LEGAL DRAFTING (SELEKSI PARAHYANGAN)

ABSTRAKSI : “DESA YANG MENSEJAHTERAKAN PENDUDUKNYA”

Berdasarkan amanat UUD 1945 yang menjadi suatu konstitusional bagi Negara kita dalam Bab ke VI pasal 18 B tentang Pemerintahan Daerah disebutkan,
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yag bersifat khusus atau istimewa.
    2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sama-sama dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini sangatlah nerarti bagi Negara kita bahwa terbukti secara historikal kesatuan masyarakat tersebut telah ada sebelum berdirinya NKRI secara de jure dan de facto. Keberadaannya tersebut menjadi fenomena yang sangat penting melihat belakangan ini bahwa kesatuan masyarakat adat tersebut hak konstitusinya tidak terpenuhi secara yuridis dan sosiologis. Pemerintahan dalam hal ini bertanggung jawab dalam melaksanakan tujuan nasional kita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ironisnya melihat berbagai perkembangan yang dialami oelh kota-kota besar tidak sejalan dengan perkembangan yang dialami di suatu kesatuan masyarakat adat tersebut. Memang kita ketahui bahwa budaya tradisional perlu dijunjung tanpa perlu disisihkan dalam perkembangan arus globalisasi yang kuat ini. Namun demikian tidak berarti keasatuan-kesatuan masyarakat adat tersebut tidak perlu diperhatikan hak-hak konstitusinya melihat bahwa mereka pula merupakan bagian dari NKRI.

Dengan amanat yang tercantum dalam pasal 18 B sisipan kata “mengakui memang sudah terlihat banyak terlaksana, namun kata demikian tidak berarti membiarkan kesatuan masyarakan adat tersebut  secara terlantar. Dengan konstruksi berpikir yang sederhan akhirnya  kita pun dapat menyimpulkan bahwa seluruh rakyat Indonesia terutama pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab dengan diperlukannya suatu regulasi dalam suatu tingkat pemerintahan yang terendah tersebut, dalam hal ini desa.

Regulasi yang demikian hendaknya tidak perlu dijadikan suatu pertentangan melihat suatu opini bahwa suatu kesatuan masyarakat adat ini diatur berdasarkan kebiasaan dan bukan oleh regulasi yang demikian. Regulasi  dalam hal ini tetap diperlukan disamping menujunjung asas kepastian juga sebagai kaidah objektif yang berlaku dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat dalam kesatuan masyarakat adat tersebut dami terlaksananya tujuan nasional secara holistic tanpa terkecuali.

Indonesia merupakan negara yang luas dan berpenduduk lebih dari 200jt jiwa. Indonesia yang luas ini perlu pembagian wilayah agar dapat lebih mudah melakukan pengaturan. Hierarki wilayah pun diperlukan agar sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Susunan dari tingkat paling atas yaitu ibukota lalu provinsi, kotamadya/kabupaten, kecamatan, dan desa.

Desa merupakan bagian yang sangat vital bagi keberadaan Indonesia karena desa adaalah bagian terkecil dari bangasa yang memiliki banyak keragaman. Keragaman yang apabila disatukan dapat menjadi suatu kekuatan yang besar. Tetapi sayangnya, banyak permasalahan didesa-desa yang belum dapat terselesaikan hingga sekarang ini.

Pembangunan di daerah desa yang masih kurang mengakibatkan banyaknya kekurangan yang dimiliki dari desa-desa yang ada di Indonesia. Meskipun Indonesia telah menganut otonomi daerah, tetapi sistem tersebut tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik. Dengan adanya rancangan Undang-Undang Desa dapat diharapkan pembangunan di daerah desa dapat terwujud dan desa dapat mensejahterakan penduduknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar