Senin, 31 Desember 2012

MEKANISME dan TATA TERTIB DEBAT INTERNAL FKPH 2013


MEKANISME dan TATA TERTIB DEBAT INTERNAL FKPH 2013



BAB 1

MEKANISME DEBAT


Pasal 1
  1. Dalam setiap pertandingan terdapat 2 (dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.
  2. Masing-masing tim terdiri dari tiga pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua dan pembicara ketiga secara berurutan.
Pasal 2
  1. Debat dibagi ke dalam 3 (tiga) babak, yaitu Opening Statement, Bidasan dan Kesimpulan.
  2. Opening statement dilakukan oleh Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra.
  3. Bidasan dilakukan oleh Pembicara Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra, Pembicara Tiga Tim Pro dan Pembicara Tiga Tim Kontra.
  4. Kesimpulan dilakukan oleh Pembicara Satu, atau Pembicara Dua atau Pembicara Tiga Tim Kontra, dilanjutkan dengan Pembicara Satu, atau Pembicara Dua, atau Pembicara Tiga Tim Pro.
  5. Urutan pembicara dan waktu bicara secara berurutan adalah:
    1. Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
    2. Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
    3. Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    4. Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    5. Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    6. Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
    7. Untuk Kesimpulan Pembicara Satu, atau Pembicara Dua, atau Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit;
    8. Untuk Kesimpulan Pembicara Satu atau Pembicara Dua atau Pembicara Tiga Tim Pro, atau memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit.


BAB II

TIME KEEPER

Pasal 3
  1. Jalannya pertandingan debat akan diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.
  2. Pada babak Opening Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Kuning pada akhir menit ke-4.
    2. Bendera Merah pada akhir menit ke-5 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen.
  3. Pada babak Bidasan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Hijau pada awal menit ke-2 sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi.
    2. Bendera Kuning pada akhir menit ke-5 sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir.
    3. Bendera Merah pada menit ke-6 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk memaparkan argumen.
  4. Pada babak Kesimpulan akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
    1. Bendera Kuning pada akhir menit ke-2.
    2. Bendera Merah pada akhir menit ke-3 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk menyampaikan argumen.



BAB III

INTERUPSI


Pasal 4
  1. Interupsi hanya diperkenankan pada babak bidasan.
  2. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’ sebanyak satu kali.
  3. Interupsi baru diperkenankan apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi.
  4. Rentang waktu untuk interupsi adalah mulai dari awal menit ke-dua hingga akhir menit ke-5.
  5. Waktu maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
  6. Yang boleh menjawab interupsi hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya.
  7. Interupsi maksimal disampaikan sebanyak-banyaknya 2x (dua kali) untuk masing-masing pembicara.
Pasal 5
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) akan menyebabkan pengurangan nilai oleh Dewan Juri.


BAB IV

PENJURIAN

Pasal 6
Dewan juri terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil pada masing-masing pertandingan.

Pasal 7
  1. Aspek penilaian meliputi substansi (bobot skor 60%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika penyampaian (bobot skor 10%)
  2. Rentang nilai yang diperkenankan untuk masing-masing pembicara adalah 70-100.
Pasal 8
Ketentuan dari dewan juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat


BAB V

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 10
  1. Setiap peserta dilarang membawa rokok, narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke Ruangan Lomba.
  2. Setiap peserta dilarang menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung SARA selama kegiatan Lomba Internal FKPH berlangsung.
  3. Setiap peserta dilarang melakukan tindak kekerasan baik kepada panitia atau peserta lainnya.
  4. Setiap peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain selama jalannya pertandingan.
  5. Setiap peserta dilarang mengaktifkan dering alat komunikasi atau alat elektronik lainnya.
  6. Setiap peserta dilarang menggunakan alat elektronik pada saat pertandingan.
Pasal 11
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi diskualifikasi dari kompetisi debat Internal FKPH.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi pengurangan nilai oleh Dewan Juri.

  
BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Segala hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia.

Pasal 13
Tata tertib ini berlaku dan mengikat seluruh peserta sejak dimulainya rangkaian acara Debat Internal FKPH 2013 ini.

LOMBA DEBAT INTERNAL FKPH 2013


                                LOMBA DEBAT INTERNAL FKPH 2013
Info Pertandingan Babak Pertama
 1.     Tim A vs Tim M : Kewenangan SP3 bagi KPK
 2.     Tim B vs Tim I    : Tipikor wewenang Eksklusif  KPK
 3.     Tim L vs Tim R   : Urgensi KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
 4.     Tim D vs Tim S   : KPK sebagai Lembaga Permanen
 5.     Tim Q vs Tim G  : Kewenangan Konstitusional Complaint oleh MK
 6.     Tim P vs Tim H   : Urgensi KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
 7.     Tim K vs Tim J    : Tipikor wewenang Eksklusif  KPK
 8.     Tim F vs Tim C   : KPK sebagai Lembaga Permanen
 9.     Tim E vs Tim N   : Hukuman mati untuk Koruptor
*Perhatikan anggota setiap Tim karena saat Technical Meeting ada perubahan komposisi setiap tim :
Tim A : Shofi, Arif Widyatama, Lalu Subandari
Tim B : Bayu Aprianto, Melinda, Hendra Pahlepi
Tim C : Rahmanda Putra, Titi Rahmiati, Dadang Sadika
Tim D : Ahmad Dion, Joko Firmansyah, (Pengurus)
Tim E : Puji Justicia, Eki Anugrah, Nasrullah Mazi
Tim F : Kahfi S, Wibi Aryanna, Ani Daniati
Tim G : Oktora, Justicia R Sasmita, Ahmad Nur Windanny
Tim H : Fakhriyanti, Farah Kurniawati, Nur Annisa
Tim I : Harry Setya, M.Ismail Sam, Dody Lona
Tim J : Arif Setiawan, Dehri Pahrullah, Rahadian Rifky
Tim K : Dona Fridayana, Dio Ariesky, Darmatiyas
Tim L : Syafitri Apriyuani, Ya’qud, Ardinila
Tim M : Muhsinin, M.Prayoga, Danang Tirto Aji
Tim N : Getta Wulandari, Fajar Kurniadi, Endah Rizky
Tim O :       *tidak ada*
Tim  P : Rina Sari, Niken Dwi Ningrum, Nurhidayanti
Tim Q : M.Ikbal, Cahyo Hening, Ratri Royianta
Tim R : M.Adam Hervanda, Nur Gemilang, Lukman Hakim
Tim S : Imdad Mahatva, Aldino, Ahmad Rizalur Zikri
KETERANGAN :
 1.   Babak pertama diikuti oleh 18 Tim yang terdiri dari 54 orang dan hanya akan diambil 36 orang untuk mengikuti babak selanjutnya (babak kedua).
 2.  Dari 36 orang akan dibentuk tim lagi yang berjumlah 12 tim. Anggota Tim dan tema akan diundi lagi.
 3. Babak pertama dan babak kedua akan dilaksanakan pada hari yang sama, jadi setiap orang tetap harus menyiapkan briefcase 10 tema yang telah ditentukan oleh panitia.
 4. Pada babak kedua dengan jumlah 36 orang (12 tim) akan diperkecil lagi jumlahnya  menjadi 12 orang dan dibentuk 4 tim untuk mengikuti babak semifinal.
 5. Babak Semifinal yang di ikuti 12 orang, akan dijaring 6 orang untuk tanding di babak final. Anggota Tim dan tema babak semifinal akan diundi lagi.
 6. Babak semifinal dan Final dilaksanakan di hari selanjutnya setelah babak pertama dan kedua selesai dilaksanakan.
 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai babak semifinal dan final akan diumumkan setelah babak pertama dan kedua selesai.
 8.     PENILAIAN BERDASARKAN  RANKING (PERORANGAN)

Rabu, 26 Desember 2012

Kelompok Lomba Debat Anggota FKPH


KELOMPOK DEBAT FKPH


A
  • Shofi
  • Arif
  • Lalu Aubandani

B
  • Bayu Apriyanto
  • Melinda
  • Hendra P

C
  • Ekha Nur
  • Titi Rahmiati
  • Dadang S

D
  • Joko Firmansyah
  • Rahmanda Putra
  • Ahmad Dion


PEMBIMBING    :  Nafi
                               Yayat
                               Adit


                               

E
  • Puji Justicia
  • Eki Anugrah
  • Nasrullah Mazi

F
  • Kahfi S
  • Wibi Arya
  • Ani Dariyati

G
  • Oktora
  • Justicia R Sasmita
  • Melvin Dewangga

H
  • Fahriyanti
  • Faah Kurniasi
  • Darmatiyas S


PEMBIMBING    : Allan
                               Yasin
                               Cheema




                                I
  • Harry Setya
  • M. Ismail Sam
  • Dody Lona Pratama

J
  • Arif Setiawan
  • Deny Pahrulloh
  • Rahadia Rifky

K
  • Arif rudiyanto
  • Dona Fridayana
  • Dio Arieski

L
  • Yuan
  • Ya’qud R
  • Ardinila N


PEMBIMBING     : Mega
                                Arbi
                                Adit




                        M
  • Muhsinin
  • M. Prayoga
  • Danang Tirto Adji

N
  • Getra Mulandari
  • Fajar Kurniadi
  • Endah Rizki E

O
  • Ahmad Nur Widani
  • Nr Annisa
  • Nadia Justicia

P
  • Rina Sani
  • Niken Dwi
  • Nurhidayanti


PEMBIMBING        : Nafi
                                  Sari
                                  Allan




                       Q
  • M. Ikbal
  • Cahya Hening
  • Ratri Roniyanto

R
  • M. Adam
  • Nur Gemilang
  • Lukman Hakim

S
  • Ahmad Rizalur Zikri
  • Aldino
  • Imdad


PEMBIMBING                    : Mega
                                               Arbi
               


TEMA    :

  1. KPK seebagai lembaga permanen
  2. Tipikor wewenang eksekutif KPK
  3. Hukuman mati bagi koruptor
  4. Kewenangan SP3 bagi KPK
  5. Kewenangan penyadapan KPK
  6. Urgensi KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi)
  7. Kewenangan penuntutan bagi komnas HAM
  8. Kewenangan  constitusional complaint oleh MK
  9. Pemberlakuan retro aktif dalam kasus pelanggaran HAM
  10. Korupsi sebagai pelanggaran HAM











Kamis, 13 Desember 2012

LAPORAN HASIL OPEN RECUITMENT FKPH TAHUN 2012/2013


LAPORAN HASIL OPEN RECUITMENT FKPH TAHUN 2012/2013

 1.      Tahap Pembukaan Stand FKPH
 Ã˜  Pembukaan open recuitmen dilaksanakan pada tanggal 27 November sampai dengan 1 Desember 2012 di      Hall depan FH UII, telah mendapat disposisi dari Dekan FH UII Rusli Muhammad, SH, MH.
 Ã˜  Penyebaran pamplet  dimulai pada tanggal 27 November, di tempel di masing-masing mading FH UII yang tersebar di mading bawah, tengah, kantin, dll.
 Ã˜  Brosur pengenalan FKPH dan formulir pendaftaran diperbanyak dan diberikan kepada para mahasiswa yang ingin mendaftar.
 Ã˜  Penjagaan stand sesuai dengan jadwal yang telah dibagi.
 Ã˜  Pembukaan stand dimulai pada pukul 08.45 sampai dengan 16.00 WIB
 Ã˜  Penyebaran info open recuitmen juga melalui jejaring sosial seperti, twitter, Facebook, dan Blog FKPH.

 2.      Tahap interview bagi para calon anggota FKPH
 Ã˜  Tahap interview dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
1.    Tahap 1 : pada tanggal 2 Desember 2012 bertempat di depan Hall FH UII, di dalam ruangan TS  II/03, dan di depan TS II/03.  Dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
2.    Tahap 2 : pada tanggal 3 Desember 2012 bagi para calon anggota yang belum interview. Dilaksanakan di dalam ruangan TS I/01. Dilaksanakan pada pukul 14.30 sampai dengan 17.30 WIB.




PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ANGGOTA FORUM KAJIAN DAN PENULISAN HUKUM (FKPH) !


DAFTAR PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ANGGOTA FORUM KAJIAN DAN PENULISAN HUKUM (FKPH) !

NO
NAMA
1
Shofi Fhadilah
2
Bayu Apriyanto
3
Ekha Nur Fitriana
4
Joko Firmansyah
5
Puji Justicia Mohas
6
Kahfi Syarifuddin Bil’ard
7
Oktora Wahyu W.
8
Reza Ahmad Cheema
9
Fakhriyanti
10
Dodik Lona Pratama
11
Arif Setiawan
12
Arif Rudianto Setiawan
13
Syafitri Apriyuani
14
Muchsinin
15
            Getta Wulandari
16
Achmad Noor Windanny
27
Arif Widyatama
18
Hendra Fahlephi
19
Titie Rachmiati Poetri
20
Rachmanda Putra Wibawa
21
Ekky Anugrah R.
22
Wibi Aryanna Pradana
23
Yustisia R. Sasmita
24
Afiyatun
25
Farah Kurniawati
26
Harry Setya Nugraha
27
Derri Pahrullah
28
Dona Fridayana
29
Ya’qud Ratih Sekar
30
Muhammad Prayoga 
31
Fajar Kurnia Adi
32
Nur Annisa
33
Rina Sari Agustina
34
Muhammad Ikbal
35
Muhammad Adam Hervanda
36
Lalu Subandari
37
Melinda Maharani
38
Dadang Sadika Rude W.
39
Achmad Dion Ragil Kusuma
40
Nasrullah Mazii
41
Ani Daniati
42
Melvin Dewangga Praradhana
43
Darma Tyas Utomo
44
M. Ismail Sam Imaduddin
45
Rahadyan Rifkhi Nugroho
46
Dio Ariesky
47
Ardinila Nugrahaningtyas
48
Danang Tirto Adji
49
Endah Rizki Ekwanto
50
Nadya Yustica
51
Niken Dwi Ningrum
52
Nurhidayanti
53
Cahyo Hening Wahyu R.
54
Ratri Royianta P. N.
55
Nur Gemilang Mahardika
56
Lukman Hakim
57
Ahmad Rijalul Dzikri


 















PENGUMUMAN!!!

Hari Minggu 16 Desember 2012 akan diadakan Pendidikan dan Latihan 1 (DIKLAT 1)
Hanya berkontribusi sebesar Rp 10.000,00 anda akan dapat ilmu dan makan.

  RUNDOWN ACARA DIKLAT 1 FKPH
16 Desember 2012 : di Ruang Sidang FH UII Lantai 3
08.00 – 08.30 : Pengkondisian peserta
08.30 – 09.00 : Pembukaan
09.00 – 11.00 : Seminar : (“Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia”)
11.00 – 12.00 : Perkenalan FKPH
12.00 – 12.30 : ISHOMA
12.30 – 13.30 : Materi Kelas (metode penulisan karya tulis)
13.30 – 14.30 : Materi Kelas (sistematika penulisan karya tulis)
14.30 – 15.00 : Istirahat dan Sholat Asar
15.00 – 15.45 : Materi Kelas (Debat- Brief Case)
15.45 – 16.45 : Materi Kelas (Debat- Public Speaking)
16.45 – 17.15 : Pembagian kelompok dan persiapan praktek FGD (Focus Group Discussion)
17.15 – 18.00 : Praktek Debat
18.00 – 18.30 : ISHOMA
18.30 – 19.00 : Perkenalan pengurus
19.00 – 19.15 : Pengumuman pembagian kelompok debat
19.15 – 19.30 : Penutupan

CP       : MEGA (085729161415)
              ROSA  (085628762268)