LEGAL DRAFTING (SELEKSI PARAHYANGAN)
ABSTRAKSI
: “DESA YANG MENSEJAHTERAKAN PENDUDUKNYA”
Berdasarkan amanat UUD 1945 yang menjadi suatu
konstitusional bagi Negara kita dalam Bab ke VI pasal 18 B tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan,
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yag bersifat khusus atau istimewa.
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yag bersifat khusus atau istimewa.
2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisional sepanjang masih hidup dan sama-sama dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini sangatlah nerarti bagi Negara kita bahwa
terbukti secara historikal kesatuan masyarakat tersebut telah ada sebelum
berdirinya NKRI secara de jure dan de facto. Keberadaannya tersebut menjadi
fenomena yang sangat penting melihat belakangan ini bahwa kesatuan masyarakat
adat tersebut hak konstitusinya tidak terpenuhi secara yuridis dan sosiologis.
Pemerintahan dalam hal ini bertanggung jawab dalam melaksanakan tujuan nasional
kita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni mensejahterakan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Ironisnya melihat berbagai perkembangan yang dialami
oelh kota-kota besar tidak sejalan dengan perkembangan yang dialami di suatu
kesatuan masyarakat adat tersebut. Memang kita ketahui bahwa budaya tradisional
perlu dijunjung tanpa perlu disisihkan dalam perkembangan arus globalisasi yang
kuat ini. Namun demikian tidak berarti keasatuan-kesatuan masyarakat adat
tersebut tidak perlu diperhatikan hak-hak konstitusinya melihat bahwa mereka
pula merupakan bagian dari NKRI.
Dengan amanat yang tercantum dalam pasal 18 B
sisipan kata “mengakui memang sudah terlihat banyak terlaksana, namun kata
demikian tidak berarti membiarkan kesatuan masyarakan adat tersebut secara terlantar. Dengan konstruksi berpikir
yang sederhan akhirnya kita pun dapat
menyimpulkan bahwa seluruh rakyat Indonesia terutama pemerintah dalam hal ini
bertanggung jawab dengan diperlukannya suatu regulasi dalam suatu tingkat
pemerintahan yang terendah tersebut, dalam hal ini desa.
Regulasi yang demikian hendaknya tidak perlu
dijadikan suatu pertentangan melihat suatu opini bahwa suatu kesatuan
masyarakat adat ini diatur berdasarkan kebiasaan dan bukan oleh regulasi yang
demikian. Regulasi dalam hal ini tetap
diperlukan disamping menujunjung asas kepastian juga sebagai kaidah objektif
yang berlaku dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat dalam kesatuan
masyarakat adat tersebut dami terlaksananya tujuan nasional secara holistic
tanpa terkecuali.
Indonesia merupakan negara yang luas dan berpenduduk
lebih dari 200jt jiwa. Indonesia yang luas ini perlu pembagian wilayah agar
dapat lebih mudah melakukan pengaturan. Hierarki wilayah pun diperlukan agar
sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Susunan dari tingkat paling
atas yaitu ibukota lalu provinsi, kotamadya/kabupaten, kecamatan, dan desa.
Desa merupakan bagian yang sangat vital bagi
keberadaan Indonesia karena desa adaalah bagian terkecil dari bangasa yang
memiliki banyak keragaman. Keragaman yang apabila disatukan dapat menjadi suatu
kekuatan yang besar. Tetapi sayangnya, banyak permasalahan didesa-desa yang
belum dapat terselesaikan hingga sekarang ini.
Pembangunan di daerah desa yang masih kurang
mengakibatkan banyaknya kekurangan yang dimiliki dari desa-desa yang ada di
Indonesia. Meskipun Indonesia telah menganut otonomi daerah, tetapi sistem
tersebut tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik. Dengan adanya rancangan
Undang-Undang Desa dapat diharapkan pembangunan di daerah desa dapat terwujud
dan desa dapat mensejahterakan penduduknya.