MEKANISME dan TATA TERTIB DEBAT INTERNAL FKPH 2013
BAB 1
MEKANISME DEBAT
Pasal 1
- Dalam setiap pertandingan
terdapat 2 (dua) tim yang saling berhadapan, yakni Tim Pro dan Tim Kontra.
- Masing-masing tim terdiri dari
tiga pembicara yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua
dan pembicara ketiga secara berurutan.
Pasal 2
- Debat dibagi ke dalam 3 (tiga)
babak, yaitu Opening Statement, Bidasan dan Kesimpulan.
- Opening statement dilakukan oleh
Pembicara Satu Tim Pro dan Pembicara Satu Tim Kontra.
- Bidasan dilakukan oleh Pembicara
Dua Tim Pro, Pembicara Dua Tim Kontra, Pembicara Tiga Tim Pro dan
Pembicara Tiga Tim Kontra.
- Kesimpulan dilakukan oleh
Pembicara Satu, atau Pembicara Dua atau Pembicara Tiga Tim Kontra, dilanjutkan
dengan Pembicara Satu, atau Pembicara Dua, atau Pembicara Tiga Tim Pro.
- Urutan pembicara dan waktu
bicara secara berurutan adalah:
- Pembicara Satu Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
- Pembicara Satu Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 5 (lima) menit;
- Pembicara Dua Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
- Pembicara Dua Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
- Pembicara Tiga Tim Pro memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
- Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 6 (enam) menit;
- Untuk Kesimpulan Pembicara Satu, atau Pembicara Dua, atau Pembicara Tiga Tim Kontra memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit;
- Untuk Kesimpulan Pembicara Satu atau Pembicara Dua atau Pembicara Tiga Tim Pro, atau memiliki waktu berbicara selama 3 (tiga) menit.
BAB II
TIME KEEPER
Pasal 3
- Jalannya pertandingan debat akan
diawasi oleh panitia yang bertugas sebagai Time Keeper.
- Pada babak Opening
Statement akan diberikan tanda bendera sebagai berikut:
- Bendera Kuning pada akhir menit
ke-4.
- Bendera Merah pada akhir menit
ke-5 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara memaparkan argumen.
- Pada babak Bidasan akan
diberikan tanda bendera sebagai berikut:
- Bendera Hijau pada awal menit
ke-2 sekaligus menandakan dimulainya waktu interupsi.
- Bendera Kuning pada akhir menit
ke-5 sekaligus menandakan waktu untuk interupsi telah berakhir.
- Bendera Merah pada menit ke-6
sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk memaparkan
argumen.
- Pada babak Kesimpulan akan
diberikan tanda bendera sebagai berikut:
- Bendera Kuning pada akhir menit
ke-2.
- Bendera Merah pada akhir menit ke-3 sekaligus menandakan berakhirnya waktu pembicara untuk menyampaikan argumen.
BAB III
INTERUPSI
Pasal 4
- Interupsi hanya diperkenankan
pada babak bidasan.
- Interupsi dilakukan dengan
mengangkat tangan terlebih dahulu dan menyebutkan ‘interupsi’
sebanyak satu kali.
- Interupsi baru diperkenankan
apabila diterima oleh pembicara yang diinterupsi.
- Rentang waktu untuk interupsi
adalah mulai dari awal menit ke-dua hingga akhir menit ke-5.
- Waktu maksimal untuk
menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
- Yang boleh menjawab interupsi
hanyalah pembicara yang sedang memaparkan argumennya.
- Interupsi maksimal disampaikan
sebanyak-banyaknya 2x (dua kali) untuk masing-masing pembicara.
Pasal 5
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) akan
menyebabkan pengurangan nilai oleh Dewan Juri.
BAB IV
PENJURIAN
Pasal 6
Dewan juri
terdiri dari minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil pada
masing-masing pertandingan.
Pasal 7
- Aspek penilaian meliputi
substansi (bobot skor 60%), cara penyampaian (bobot skor 30%), dan etika
penyampaian (bobot skor 10%)
- Rentang nilai yang diperkenankan
untuk masing-masing pembicara adalah 70-100.
Pasal 8
Ketentuan
dari dewan juri bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat
BAB V
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 10
- Setiap peserta dilarang membawa
rokok, narkotika, minuman keras, senjata tajam atau senjata api lainnya ke
Ruangan Lomba.
- Setiap peserta dilarang
menggunakan kata-kata kasar, tidak senonoh atau menyinggung SARA selama
kegiatan Lomba Internal FKPH berlangsung.
- Setiap peserta dilarang
melakukan tindak kekerasan baik kepada panitia atau peserta lainnya.
- Setiap peserta dilarang
melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain selama
jalannya pertandingan.
- Setiap peserta dilarang
mengaktifkan dering alat komunikasi atau alat elektronik lainnya.
- Setiap peserta dilarang menggunakan
alat elektronik pada saat pertandingan.
Pasal 11
- Pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi diskualifikasi dari
kompetisi debat Internal FKPH.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi pengurangan nilai oleh Dewan Juri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Segala hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Panitia.
Pasal 13
Tata tertib
ini berlaku dan mengikat seluruh peserta sejak dimulainya rangkaian acara Debat
Internal FKPH 2013 ini.