Kamis, 26 Desember 2013

MEWUJUDKAN GOOD AND CLEAN POLITICAL PARTIES : UPAYA SOLUTIF BERANTAS KORUPSI YANG MASIF

Oleh:  Allan Fatchan Gani Wardhana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Reformasi telah bergulir selama 13 Tahun. Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi yang harus dilaksanakan dan dituntaskan. Alih-alih dituntaskan, berbagai upaya untuk memberantasnya pun menapaki jalan yang berliku dan terjal. Negeri ini termasuk negeri yang subur dengan persoalan korupsi. Persoalan yang sudah mendarah daging. Korupsi sudah menjadi lingkaran setan dan menjadi penyebab penyakit kronis bangsa. Untuk menyembuhkannya butuh pengobatan yang esktra serius dan sungguh-sungguh.
Realitas saat ini, fenomena korupsi yang merebak di jagat bangsa ini banyak didominasi oleh peran dan aktivitas partai politik. Banyak yang kemudian menyebut bahwa partai politik saat ini sudah beralih, dari yang tadinya sebagai pilar demokrasi berubah menjadi pilar korupsi. Partai politik dan fenomena korupsi di Indonesia dapat diibaratkan dua sisi mata uang, keduanya memiliki hubungan yang cukup erat. Setidaknya, hal itu tercermin dari hasil survei Barometer Korupsi Global Transparansi Indonesia. Selama empat tahun, yakni tahun 2003, 2004, 2007, dan 2008, survei tersebut menempatkan partai politik sebagai lembaga terkorup dalam persepsi publik di Indonesia (Anti Korupsi Org : 2010). Selain itu, data Transparency International (TI) menunjukkan, pada survei tahun 2003, partai politik tercatat sebagai lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, 2004, partai politik dan parlemen menempati posisi pertama. Data terbaru yang dirilis Lembaga Survei Nasional (LSN) pada tanggal 24 Maret 2013, menunjukkan 70,4 persen dari masyarakat menilai Partai Demokrat sebagai terkorup disusul Partai Golkar 5,7 persen, PKS, 4,4 persen, PDI Perjuangan 1,7 di tempat kedua, ketiga dan ke empat (Berita Online : 2013). Korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik kini sudah pada taraf yang kronis. Jika sebelumnya hanya melibatkan anggota dan pengurus yang posisinya dalam kepengurusan partai politik tidak strategis, maka kini melibatkan ketua umum partai politik.

Melihat data dan fakta di atas tentu kita menjadi miris dan pilu. Agenda pemberantasan korupsi benar-benar menapaki jalan yang berliku, terjal, dan tak berkesudahan. Partai politik yang seharusnya berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang kokoh, justru sebaliknya berkontribusi menjadikan demokrasi di Indonesia keropos. Korupsi sangat jelas merusak sendi-sendi dan tatanan demokrasi. Ada adagium yang menyatakan “Political Parties created Democracy”, baik burukunya kualitas demokrasi ditentukan oleh seberapa baik dan buruk kualitas partai politik. Jika aktivitas, peran, dan fungsi partai politik saat ini memicu korupsi maka demokrasi-lah yang akan menjadi keropos, runtuh, dan kemudian tenggelam.
Secara ideal partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis (Asshiddiqie, 2011 : 401). Fungsi partai politik antara lain sebagai sarana komunikasi politik, sosialiasi politik, rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik (Budiardjo, 2008 : 405). Dengan melihat peranan dan fungsi partai politik yang sangat vital dalam alam demokrasi maka mewujudkan partai politik yang baik dan bersih menjadi hal yang sangat urgen dan mendesak.  Sementara realitanya partai politik sudah masuk sebagai pilarnya korupsi. Peran partai politik menjadi bias, fungsi-fungsi tak jalan sehingga terjadilah pembusukan politik (political decay).
Partai politik yang terindikasi korup, sudah selayaknya dievaluasi. Sudah jelas padahal tujuan khusus partai politik adalah membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara salah satu kewajibannya adalah mengamalkan Pancasila sebagaimana ditegaskan di dalam UU No.2 Tahun 2008 jo UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan adanya fenomena korupsi oleh partai politik tersebut, maka tujuan partai politik tak dapat dicapai dan kewajibannya pun tak dilaksanakan. Hal ini jelas melanggar undang-undang, bahkan melanggar kepatutan dan esensi kehadiran partai politik itu sendiri. Oleh karena itu, akan sangat penting kemudian untuk mereformasi partai politik guna mewujudkan Good And Clean Political Parties sebagai salah satu upaya solutif untuk berantas korupsi yang masif.

Partai Politik Sebagai Pilar Korupsi
Secara prinsip kita tahu bahwa partai politik adalah pilar demokrasi. Namun, dengan beragamnya kasus korupsi yang timbul akibat peran dan fungsi parpol yang tidak dijalankan dengan benar, sebagian masyarakat menganggap bahwa parpol selain sebagai pilar demokrasi juga sebagai pilar korupsi. Menurut penulis anggapan semacam itu tidaklah berlebihan dan penulis menganggap hal itu sebagai kritik terhadap partai politik saat ini. Kritik yang demikian harus dimaknai sebagai vitamin dan suplemen demokrasi. Mengapa publik menganggap seperti itu? Yang pertama bahwa semenjak reformasi bergulir satu-satunya institusi yang tak ikut direformasi ialah partai politik. Kita semua tahu bahwa partai politik mempunyai peranan yang strategis dalam sistem demokrasi. Selain mempunyai peranan yang strategis, partai politik juga mempunyai kekuasaan yang besar seperti memegang peranan rekrutmen politik. Dalam hal fungsi rekrutmen politik, partai politik memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin pada jenjang dan posisi-posisi tertentu. Fakta saat ini menunjukkan bahwa parpol adalah sumber rekrutmen utama pejabat publik dari tingkat Presiden hingga Kepala Daerah. Pemilihan Panglima TNI, Kapolri, KPK, KY, duta besar dan lain-lain juga harus melalui fit and proper test di DPR yang mana anggota-anggota DPR adalah orang-orang partai politik. Jelas bahwa partai politik mempunyai peranan dan kekuasaan yang sangat besar dan luas. Anehnya kekuasaan yang besar itu dibiarkan tanpa ada mekanisme pengawasan yang efektif, sehingga dalil Lord Acton—Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely—terus terbukti sampai sekarang ini.
Bahkan Budiman Sudjatmiko, anggota Komisi II DPR menyebut rekrutmen politik adalah 'neneknya' korupsi. Rekrutmen politik yang salah dan tidak transparan cenderung mengakibatkan semakin suburnya tindak pidana korupsi, seperti dalam pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif (Nasional Kompas, 2013). Data dari Departemen Dalam Negeri, sejak pilkada langsung digelar sampai Februari 2013, sudah ada 291 kepala daerah, baik gubernur/bupati/walikota yang terjerat kasus korupsi (Rakyat Merdeka Online, 2013). Kalau boleh ditarik kebelakang, data itu sebagi bukti imbas rekrutmen politik yang tidak transparan. Calon kepala daerah membayar biaya yang sangat mahal untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik agar calon tersebut diusung dalam pilkada. Ini hal yang tak bisa dipungkiri, sehingga saat terpilih dia akan berpikir bagaimana cara mengembalikan uang yang telah dikeluarkan. Di sini yang bisa ditarik dari pernyataan tersebut adalah bahwa orang partai politik pun mengakui bahwa rekrutmen politik memang menjadi pemicu persoalan korupsi. Bagaimana tidak, disitulah rawan terjadi politik transaksional sehingga jika nanti pejabat itu terpilih, dia akan berpikir bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan saat tawar-menawar jabatan politik.
Kemudian yang kedua, partai politik tidak transparan dan akuntabel dalam hal keuangan.  Dalam pasal 34 Undang-undang  Partai Politik dijelaskan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan Negara. Khusus untuk dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD Partai Politik langsung diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Sedangkan dana yang berasal dari sumbanga,  mekanisme pelaporan dan pertanggungjawabannya kabur dan tidak jelas. Sudah menjadi perbincangan umum jika partai politik saat ini tidak transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan partai politik. Maka jika tidak transparan dan akuntabel jangan pernah berharap adanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan, yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketiga, Partai Politik terbukti gagal melaksanakan agregasi dan artikulasi kepentingan konstituennya baik dalam bentuk peraturan maupun  kebijakan politik yang pro rakyat. Kegagalan artikulasi serta agregasi kepentingan ini seolah disengaja oleh partai politik dengan cara mengalienasi rakyat dari policy & law making process. Hal ini dilakukan  guna memuluskan berbagai agendanya agar menjadi sahih secara legal maupun politis. Kegagalan (kesengajaan) partai politik dalam hal ini paling nyata terlihat dalam politik anggaran publik dimana anggaran publik diarahkan oleh segerombolan bandit politik (baik dalam parlemen maupun pejabat politik di dalam pemerintahan) hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Contoh kasusnya adalah kasus Hambalang, Wisma Atlit, Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dan lain-lain. Akibat kesengajaan partai politik dalam mengalienasi proses penganggaran telah membunuh tujuan esensial dari demokrasi yakni menyejahterakan masyarakat, sehingga masyarakat sedari awal tidak memiliki pengetahuan apalagi kesadaran kritis akan arah politik anggaran publik. Korupsi semacam ini nampaknya yang paling berbahaya karena mampu mengelabui perspektif publik dengan cara cara yang seolah-olah legal.
Mengacu pada hal tersebut,  kita semua tidak boleh diam dan harus berperan aktif untuk mengembalikan partai politik sebagai pilar demokrasi dan menjadikannya sebagai pilar utama dalam memberantas korupsi.
Mewujudkan Good And Clean Political Parties Sebagai Upaya Solutif Berantas Korupsi  Masif
Reformasi partai politik menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan guna mewujudkan good and clean political parties sebagai upaya solutif untuk memberantas korupsi yang masif.  Upaya yang pertama adalah  adalah dengan merevitalisasi peran dan fungsi partai politik. Selama ini kita mengenal asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Asas-asas itu bisa kemudian diadopsi ke dalam sistem partai politik. Ada dua asas penting yang bisa diadopsi yaitu asas akuntabilitas dan asas keterbukaan. Dalam hal rekrutmen, partai politik harus menggunakan kedua asas itu. Akuntabilitas bermakna bahwa setiap kegiatan dan hasil dari rekrutmen politik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di suatu negara. Keterbukaan bermakna membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur tentang proses rekrutmen politik. Sehingga disini mencegah adanya politik transaksional serta rekruitmen yang koruptif. Virus Korupsi dapat dihindari sejak awal dengan menerapkan dua asas ini dalam proses rekrutmen.
Upaya yang kedua adalah revitalisasi laporan keuangan partai politik. Dalam hal laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik, kedua asas itu juga harus diberlakukan. Akuntabilitas bermakna bahwa setiap sumbangan dan pengeluaran keuangan partai politik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sementara keterbukaan bermakna bahwa partai politik harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur terkait hal keuangan partai politik. Sebagai institusi publik, partai politik harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya kepada publik, termasuk secara transparan dan akuntabel melaporkan kepada publik sumber-sumber keuangan yang diperoleh dalam membiayai seluruh kegiatan partai politik. Hal semacam ini harus diatur secara terang, jelas, dan tegas sebagai salah satu kewajiban partai politik. Di sinilah kemudian letak urgensi revitalisasi laporan keuangan partai politik yang baik dan benar.
Upaya ketiga adalah pelibatan publik dalam proses perumusan kebijakan dan penganggaran termasuk besaran alokasi dan peruntukannya. Kita bisa mencontoh kota Porto Allegre di Brazil yang menerapkan participatory budgeting” . Melalui konsep itu disana masyarakat dilibatkan dalam penentuan setiap kebijakan dan alokasi anggaran. Sebagai upaya memberantas korupsi, mutlak kita harus mengadopsi sistem semacam ini untuk kemudian diterapkan. Pelibatan peran publik dalam merumuskan kebijakan dan anggaran harapannya agar masyarakat tahu dan paham uang pubik akan diarahkan kemana dan dengan mengetahuinya maka mereka akan dapat mengawasi, serta partai semestinya terbuka (accountable) dalam politik penganggaran publik.
Catatan Penutup
             Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa reformasi partai politik mendesak untuk dilakukan guna mewujudkan good and clean political parties sebagai salah satu upaya solutif berantas korupsi yang masif. Upaya yang dapat ditempuh adalah merevitalisasi peran dan fungsi partai politik dan merevitalisasi laporan keuangan partai politik dengan mengadopsi asas akuntabilitas dan asas keterbukaan sebagaimana yang kita kenal dalam asas-asas umum pemerintahahan yang baik. Upaya selanjutnya adalah melibatkan publik dalam proses perumusan kebijakan dan penganggaran termasuk besaran alokasi dan peruntukannya. Jika upaya-upaya tersebut dilaksanakan, ini akan menjadi rintisan sejarah yang penting bagi perjalanan Bangsa Indonesia dalam menghadapi dan memberantas korupsi.

                                                           
                                                            DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet 3.Jakarta: Rajawali Press.
Miriam Budiardjo,2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Grafika Pustaka Utama.

Inilah Partai Politik Paling Korup menurut Lembaga Survei dalam http://www.beritaonline.web.id/2013/03/partai-politik-paling-korup-menurut-lembaga-survei.html, diakses 15 Oktober 2013
Parpol Tak Lepas dari Jerat Korupsi dalam  http://www.antikorupsi.org/id/content/parpol-tak-lepas-dari-jerat-korupsi , diakses 15 Oktober 2013
Proses Rekrutmen Politik Nenenknya Korupsi dalam http://nasional.kompas.com/read/2013/09/05/1018475/Proses.Rekrutmen.Politik.Neneknya.Korupsi , diakses 15 Oktober 2013
300 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi dalam http://www.rmol.co/read/2013/02/14/98335/Ssttt,-300-Kepala-Daerah-Terjerat-Kasus-Korupsi , diakses 15 Oktober 2013

Kamis, 12 Desember 2013

Latihan Debat Rutin dengan tema "CALON PRESIDEN PERSEORANGAN"



Assalamualaikum Wr.Wb.
Kali ini FKPH FH UII akan mengadakan Latihan Debat Rutin dengan tema "CALON PRESIDEN PERSEORANGAN" yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at 13 Desember 2013 pukul 17.00 WIB. Kemudian, para anggota diwajibkan untuk membuat "brief case" (menyusun argumen). Anggota yang nomor urutnya 1-46 mencari materi untuk posisi "Pro" mosi, sedangkan yang nomor urutnya 47-91 mencari materi untuk posisi "Kontra" mosi. Untuk mengecek daftar nomor urutnya silahkan lihat entri dibawah ini. "Lalu, yang tidak bisa datang harap konfirmasi ke mas Allan dengan nomor hp 085725777654."

NO
NAMA
ANGKATAN
NOMOR HP
1.
Armain Lodika
2012
085701045300
2.
Clara Megantari
2013
085747433830
3.
Anasaroni
2013
085754186994
4.
Ilvina Nabila
2012
081223378004
5.
Al Sadiq Zulfianto
2013
085643589673
6.
Aldhi Setiawan
2012
082134681077
7.
Ayunda Anggraeni Kesuma Negari
2013
085743178176
8.
Fogi Elfandianto Ardhy
2012
087758655667
9.
El Qashshas Rainha Shimadeva
2012
085740446618
10.
Arif Rusman Sutiana
2013
085321606202
11.
Oki Kustiwa
2013
082226861037
12.
Ahmad Fiter Mubarok
2013
089686282555
13.
Mohamad Bayu Meikardo
2013
081324170000
14.
Latifa Martini
2013
081515601752
15.
Lintang Kinasih Wijayani
2012
085715204456
16.
Dina Khairunisyah
2012
082328266665
17.
Edi Priyo Utomo
2013
085642670787
18.
Weda Adi Wardana
2013
085788008464
19.
Arief Pramudya Wardhana
2013
085725236822
20.
Bagus Rahman
2013
085265229995
21.
Ade Mazhar Amin Bahri
2013
085768220040
22.
Della Junisa
2013
085350370410
23.
Habibillah
2011
087863479500
24.
Rike Merlita Utami
2012
085725801487
25.
Faramita Nurrizka
2013
087838599153
26.
Pratiwa Wisnu Maharsi
2013
089672441104
27.
Hilmi Fachrudin
2013
085799816118
28.
Sheila Syafira Maharani
2013
085228110800
29.
Mela Septriana
2013
087898122257
30.
Khorisa Vaisati Istiqomah
2013
085647031820
31.
Ghani Rachman Wibowo
2012
085246426555
32.
Nurul Aulia
2013
081382538963
33.
Catur Septiana Rakhmawati
2012
085726077919
34.
Putri Baszlina Aprilia
2013
085692226573
35.
Rian Rivaldo
2012
082327661575
36.
Eka Rizky Permana
2012
083840869362
37.
Nisa Damayanti
2013
085647704130
38.
Diena Amalia
2013
085878332244
39.
Maryam Nur Hidayati
2012
085643128382
40.
Karina Tri Agustina
2013
081296472048
41.
Rifkha Setya Rini
2013
085743054077
42.
Dian Ayuningtyas
2013
087738299042
43.
Arits Ni’matulloh
2013
08974862449
44.
Erwin Suryoprayogo
2013
081218067501/087738856050
45.
Aulia Riza
2012
082327411232
46.
Muhammad Pardamean Tanjung
2012
085360775434
47.
Ririh Kusuma Astuti
2013
085729755932
48.
Maisyaroh
2012
085729738690
49.
Rani Putri Melinda
2012
085697155508
50.
Gagah Satria Utama
2013
085741883434
51.
Syarif Afif
2013
081261509956
52.
Rosyid Aji Galamatita Sulistiyono
2013
085702286093
53.
Ika Syafriana Syamsul
2012
089694913337
54.
Chandra Khoirunnas
2013
08997793196
55.
Yoga Nugraha
2013
08562120832
56.
Arif Rohman
2013
085345143857
57.
Nur Hadi
2013
085344100689
58.
Ishadi Ismail Salam
2013
085643660008
59.
Arif Setiawan
2012
085729665900
60.
Mardaningrum W
2013
085782643195
61.
Laurenz Ives Wardhana
2012
085729607692
62.
Adlina Adelia
2012
082152226777
63.
Adi Kurnia Setyawan
2012
085229060660
64.
Tsalis Nurseta Rismawan
2012
087739506503
65.
Aisyah Fikrianis Purvitaningrum
2013
085726594923
66.
Feri Ardi
2013
089671569967
67.
Gilang Ahmad Pratama
2013
085351842293
68.
Raisa Rizani
2012
085668488856
69.
Dimas Mahardika Alamsyah Dien
2013
08983422559
70.
Anggoro Septiawan CK
2012
081392491644
71.
Shaifmaya Muthahharah
2012
087834982624
72.
Fajrul Umam AR
2012
085750693717
73.
Mhd.Zakiul Fikri
2013
085328115510
74.
Miftahur Rahman
2013
08992173968
75.
Irvan Tri Putra
2013
089671541410
76.
Fatchiyah Rizky Nasabie
2013
083869152141
77.
Dwi Ayu Lestari
2012
08562929586
78.
Doni Darmawan
2012
085752223060
79.
Nikmah Mentari
2012
081515510556
80.
Agung Pradhika Furi
2013
081230316626
81.
Bagus Panuntun
2013
085725700554
82.
Alita Sekar Puri
2013
085743140641/081804059300
83.
M.Nur Laili DK
2012
085747561114
84.
Aria Wirabhuana
2012
085747131075
85.
Luciana Sari Maulida
2013
08997799655
86.
Nur Afwa Sofia
2013
085722008474
87.
Meiria Kurnia Utami
2013
085669566413
88.
Mohammad Agus Maulidi
2013
089632927893
89.
Ahmad Faiz MN
2013
085646639989
90.
Alan Bayu Aji
2012
085729165722
91.
Arif Prabowo
2012
089624417579